Google Kena Denda Rp 5 Triliun Gara-Gara Kumpulkan Data Android Tanpa Izin

Jakarta – Google dilaporkan terkena sanksi denda sebesar USD 314 juta atau setara Rp 5 triliun oleh INITOGEL Pengadilan San Jose, California, Amerika Serikat.

Perintah pembayaran denda ini dikeluarkan lantaran raksasa teknologi AS ini bersalah telah menyalahgunakan informasi pengguna di smartphone Android.

Rupanya, Google dianggap kerap mengumpulkan data-data di Android tanpa persetujuan dan izin dari para pengguna.

Mengutip Gizchina, Senin (7/7/2025), gugatan itu menuding Google mengumpulkan bahkan ketika pengguna tak benar-benar menggunakan smartphone mereka.

Pengumpulan data di background smartphone ini bahkan terjadi diam-diam, tanpa persetujuan jelas dari si pemilik smartphone.

Praktik inilah yang diurai dalam dokumen pengadilan dan menyebabkan hal itu sebagai beban yang tak bisa dihindari, yang harus ditanggung pengguna Android, demi kepentingan Google.

Adapun gugatan bersama atau class action itu dimulai pada 2019 dan melibatkan sebanyak 14 juta pengguna Android yang tinggal di California.

Mereka menuding Google akibat melanggar hak privasi melalui pelacakan latar belakang dan pengumpulan data.

Para penggugat menyebut, Google melakukan perilaku yang menipu dan invasif.

Tanggapan Google

Sharp Aquos Sense 9

Sharp Aquos Sense 9 yang hadir dengan tampilan mirip Android Stock.

Sementara itu, Google menanggapi dengan mengutip pernyataan privasi dan ketentuan layanannya.

Menurut perusahaan, pihaknya mengklaim pengguna telah menyetujui pemrosesan data ketika mereka mendaftar untuk persyaratan tersebut.

Google pun berpendapat bahwa proses tersebut tak membahayakan pengguna secara instan. Namun, juri tidak setuju dan mengatakan Google telah melewati batas.

Pengguna Android Memenangkan Gugatan Privasi

Google

Logo Google. (Doc: Daily Express)

Para juru kampanye privasi berpendapat, pengguna tak tahu apa yang mereka hadapi ketika menyetujui persyaratan layanan.

Pengacara gugatan ini pun berpendapat, keputusan ini akan memicu lebih banyak tuntutan hukum seputar cara bisnis mengumpulkan dan menghasilkan uang dari data pribadi.

Sekadar informasi, denda sebesar Rp 5 triliun ini merupakan salah satu denda terbesar terkait privasi AS yang pernah dihadapi Google.

Penerapan denda ini juga mengirimkan pesan ke perusahaan teknologi yang mungkin menguji batas pengumpulan data.

Sementara untuk pengguna, kasus ini berfungsi sebagai pengingat tentang berapa banyak data yang dibagikan, bahkan tanpa sepengetahuan dan izin mereka.

Pihak Google sejauh ini belum mengatakan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sumber : Mybisnis88.id