Bripda Abi Disanksi Demosi 5 Tahun Buntut Lempar Helm ke Pelajar hingga Kepala Pecah dan Koma

Jakarta- Anggota Kepolisian Daerah Banten, Brigade Polisi Dua (Bripda) Abi Kurniawan dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun. Sanksi ini buntut sikapnya melempar helm INITOGEL kepada pelajar bernama Violent Agara Casttilo (16) hingga korban mengalami kecelakaan dan kritis.

Dalam amar putusan, selain demosi, Bripda Abi juga dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun, penundaan pendidikan satu tahun, serta penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Didik Hariyanto membenarkan putusan tersebut.

“Hukuman atau sanksi administratif berupa demosi sampai penundaan pangkat dan pendidikan,” kata Didik, Rabu (10/9/2025).

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten Komisaris Besar Polisi Murwoto.

Didik menegaskan perbuatan Bripda Abi Kurniawan dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Dia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada pimpinan Polri dan keluarga korban.

“Dia menerima dan tidak mengajukan banding,” ujarnya.

Kronologi Bripda Abi Lempar Helm ke Pelajar

VAC (16) pelajar kelas 3 SMA Diduga Korban Penganiayaan

VAC (16) pelajar kelas 3 SMA Diduga Korban Penganiayaan

Kasus ini bermula saat 29 personel Direktorat Samapta Polda Banten melaksanakan patroli di wilayah hukum Polresta Serang Kota pada Minggu, 24 Agustus 2025 dini hari. Informasi dari masyarakat menyebut adanya balap liar di sekitar Jalan Palima–Pakupatan.

Menurut Murwoto, sekitar pukul 02.15 WIB, tim patroli dibagi menjadi dua kelompok. Saat tiba di lokasi, sejumlah remaja yang diduga terlibat balap liar melarikan diri dengan sepeda motor.

“Dari arah berbeda, tim dua melihat kendaraan roda dua tanpa lampu utama melaju ke arah petugas,” katanya, dikutip dari Antara.

Dalam situasi itu, Bripda Abi melempar helm hingga mengenai pengendara, yang kemudian diketahui adalah Violent Agara Casttilo. Akibat insiden tersebut, korban terjatuh dan terseret sekitar 10 meter. Korban mengalami luka pada wajah dan kepalanya retak.

Hingga kini, korban masih dirawat dalam kondisi kritis. Polda Banten menyatakan akan terus melakukan pendampingan terhadap keluarga korban sekaligus menegaskan komitmen penegakan disiplin terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

Sumber : Mybisnis88.id