Sopir Mobil Rantis Brimob yang Tabrak Pengemudi Ojol hingga Tewas Jalani Sidang Etik, Ini Harapan Kompolnas

Jakarta Bripka Rohmad, sopir mobil rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online (pengemudi ojol) Affan Kurniawan INITOGEL hingga tewas menjalani sidang kode etik.

Sidang etik digelar di TNCC Polri, pada hari ini, Kamis (4/9/2025). Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut hadiri proses persidangan.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam atau akrab disapa Cak Anam menekankan pentingnya keterangan Rohmat untuk mengungkap kasus ini secara terang-benderang.

“Hari ini hari kedua untuk sidang kode etik yang rencananya akan satu orang pada fungsi yang membawa mobil atau sopirnya,” ujar Cak Anam kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

“Nah, harapan kami memang bisa di gelar lagi terkait kenapa itu mobil meninggalkan rombongannya, terus sampai pada titik peristiwanya, kenapa tetap melaju dan kenapa terus sampai ke markas,” sambungnya.

Menurut dia, hingga kini masih banyak hal belum terjawab mulai dari alasan rantis meninggalkan rombongan, tetap melaju setelah menabrak Affan Kurniawan, hingga akhirnya masuk markas tanpa berhenti.

“Nah, itu semoga ini bisa terurai, karena kemarin juga terurai sebenarnya. Tapi kan komandan sama supir ini gimana? Terkait juga soal komunikasi dan sebagainya. Sehingga ini tidak hanya bisa menghadirkan keadilan bagi keluarga korban, tapi juga bisa menghadirkan informasi seterang-terangnya, peristiwa ini kayak apa,” ucap Cak Anam.

Posisi Korban dalam Video

Ribuan Ojol Iringi Pemakaman Affan Kurniawan di TPU Karet Bivak

Affan Kurniawan merupakan pengemudi ojek online yang tewas dilindas jenis Barracuda milik Satuan Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Metro Jaya saat kericuhan di kawasan Pejompongan, Kamis (28/8/2025) malam.

Menurut Anam, posisi korban dalam video terlihat membungkuk, bukan berdiri. Dengan kondisi tinggi kendaraan rantis dan kaca berlapis ram, Anam mempertanyakan apakah sopir benar-benar bisa melihat Affan.

“Semoga juga membandingkan dengan video-video yang beredar. Karena penting untuk posisi sopir, apakah dia bisa melihat almarhum atau tidak? Karena itu poin paling penting di samping soal komunikasi,” terang Cak Anam.

Selain itu, kata Anam, sidang juga perlu menggali soal komunikasi internal di dalam rantis.

“Karena itu penting untuk meletakkan sejauh mana tindakan itu. Dalam konteks situasi etik maupun nanti dalam konteks pidaana pertanggung jawaban. Semoga ini bisa diurai sedemikan rupa,” tandas dia.

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang etik terhadap Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosmas K Gae, anggota yang duduk di samping sopir saat mobil rantis Brimob yang dinaikinya melindas pengemudi ojek online (pengemudi ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat demo DPR.

Kepala Biro Pertanggung Jawaban Profesi atau Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyampaikan, sidang etik terhadap Kompol Kosmas K Gae dilakukan hari ini, Rabu 3 September 2025, dengan dugaan pelanggaran berat.

“Dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K,” tutur Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu 3 September 2025

Pelanggaran Lainnya

Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dari Gojek melakukan doa bersama untuk mengenang almarhum Affan Kurniawan di Masjid ALatief, Jakarta, Senin (1/9) malam (Istimewa)

Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dari Gojek melakukan doa bersama untuk mengenang almarhum Affan Kurniawan di Masjid ALatief, Jakarta, Senin (1/9) malam (Istimewa)

Pelanggaran berat juga diduga dilakukan oleh Basad Brimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat selaku pengemudi mobil rantis Brimob. Dia akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 4 September 2025.

Sementara, lima anggota Brimob Polda Metro Jaya lainnya dikenakan kategori pelanggaran sedang. Saat kejadian, posisi duduk mereka berada di belakang atau sebagai penumpang rantis.

Mereka adalah Aipda M Rohyani selaku jabatan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, dan Bharaka Yohanes David selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

“Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan,” jelas Agus.

Sementara itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah selesai melangsungkan sidang etik terhadap Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosmas K Gae, anggota yang duduk di samping sopir saat mobil rantis yang dinaikinya melindas pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.

Hasilnya, anggota tersebut dipecat dari kesatuan Polri alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 September 2025.

Trunoyudo menyatakan, sanksi etika terhadap Kompol Kosmas yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari di ruang Patsus Divpropam Polri dan sudah dijalaninya.

Kompol Kosmas K Gae sendiri menjalani sidang etik dengan dugaan pelanggaran kategori berat yang dimulai pukul 09.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sanksi maksimal yang dikenakan padanya memang pemecatan.

Sumber : Mybisnis88.id